my blog

facebook

Jumat, 21 Januari 2011

KHUTBAH JUMAT

PEMBAHASAN

RUKUN KHUTBAH JUMAT
Rukun ini biasa digunakan oleh manhab syafii.

1. Rukun Pertama: Hamdalah
Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.
2. Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW
Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ''ala Muhammad, atau as-shalatu ''ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.Namun nama Muhammad SAW boleh saja diucapkan dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama beliau juga sebagaimana tertera dalam Al-Quran.
3. Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa
Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.
Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat.
Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.
4. Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya
Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz: tsumma nazhar.Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.

5. Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah kedua
Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat (Ya Allah, ampunilah orang-orang muslim laki dan wanita). Atau kalimat Allahumma ajirna minannar (Ya Allah, selamatkan kami dari api neraka).
Adapun Mazhab-mazhab lainnya adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi, rukun khutbah adalah satu hal, yaitu dzikir secara mutlak, baik panjang maupun pendek. Menurut Mazhab ini bahkan bacaan tahmid, atau tasbih, atau tahlil, sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban khutbah. Mazhab ini berpendapat bahwa khutbah bisa disampaikan dalam bahasa apa saja, tidak harus bahasa Arab.
2. Mazhab Maliki, rukun khutbah menurut mazhab ini adalah satu hal, yaitu ungkapan yang memuat kabar gembira (dengan janji-janji pahala dari Tuhan) atau peringatan (bagi orang-orang yang suka melanggar aturan Tuhan). Mazhab ini berpendapat bahwa keseluruhan khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab. Jika tidak ada yang mampu menggunakan bahasa Arab maka kewajiban salat Jum’at gugur untuk dilaksanakan.
3. Mazhab Hanbali, rukun khutbah menurut mazhab ini ada empat hal, yaitu:
a. Bacaan “alhamdulillah” dalam setiap khutbah, satu dan dua.
b. Salawat atas Nabi Muhammad.
c. Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur’an.
d. Wasiat untuk melakukan ketakwaan.
Mazhab ini juga berpendapat bahwa khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab bagi yang mampu. Bagi yang tak bisa berbahasa Arab maka menggunakan bahasa yang dimampui, khusus untuk ayat al-Qur`an tidak boleh digantikan dengan bahasa lain.
SYARAT KHUTBAH JUMAT
Syarat khutbah jum'at adalah sebagai berikut :
  • Suci dari 2 hadats yakni hadats kecil dan hadats besar.  Hadats kecil adalah hadats yang menyebabkan dia harus berwusu,  sedangkan hadas besar adalah keadaan seorang yang mesti mandi wajib.
  • Suci dari berbagai najis di tempat khutbah,  pakain  dan badannya termasuk barang yang dipegang ketika khutbah seperti mic,  naskah khutbah dan lainnya.  Itu semua harus terbebas dari semua jenis najis.
  • Harus menutupi aurat.
  • Khotib yang berkhutbah harus sambil berdiri bagi yang mampu.
  • Duduk antara 2 khutbah yang lamanya sekira-kira sedikit lebih lama dari thuma'ninah dalam shlalat.
  • Pelaksanaan 2 khutbah harus terus menerus,  tidak boleh terpisah oleh kegiatan lain selain duduk antara 2 khutbah.
  • Setelah khutbah yang ke 2,  harus dilanjutkan dengan shalat dan tidak boleh terpisah oleh kegiatan lain seperti membaca Quran atau shalat Ghaib.
  • Bacaan pada rukun khutbah harus memakai bahasa Arab.
  • Bacaan rukun khutbah harus terdengar oleh minimal 40 orang jema'ah (khusus yang bermazhab Imam Syafi'i).
  • Seluruh khutbah harus dilakukan pada waktu dilakukannya shalat zhuhur.




PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa seorang muslim(laki laki )adalah wajib hukumnya untuk melakukan sholat jumat.Seorang khotib pada sholat jumat harus mengetahui rukun rukun dan syarat untuk melakukan khutbah jumat,Sebuah rukun adalah tidah boleh ditinggalkan harus berurutan  tidak boleh acak acakan .Dan masih banyak lagi kesimpulan yang dapat diambil tentunya oleh audien sendiri.


Entri Populer