my blog

facebook

Selasa, 10 November 2009

definisi 'amm dan dalalahnya

ini sedikit rangkuman tentang definisi 'amm dan dalalahnya namun saya sangat kurang memgrti tantang bab ini,kami hanya menunggu coment dari anda semua ,sukron.............
KAIDAH KE ENAM MENGENAI ‘AMM DAN DALALAHNYA
A. Definisi ‘AMM
‘Amm adalah lafadz yang menurut penetapannya secara kebahasaan menunjukan terhadap kemerataanya dan penghabisannya terhadap seluruh satuan satuannya yang maknanya mengenainya ,tanpa pembatasan pada jumlah tertentu dari pada satuan trsebut.jadi lafazh :’’setiap akad” pada perkataan fuqaha:’’setiap akad untuk keapsahannya disyaratkan ahliyyah dua pihak yang melakukan akad”.lafazh tersebud adalah umum,yang menunjukkan terhadap peliputan tiap-tiap sesuatu yang mengenainya,bahwa ia adalah akad,tampa suatu pembatasan pada akad tertentu atau beberapa akad tertentu. Lafazh:”barangsiapa yang melemparkan :pada hadits:
Artinya
“barangsiapa yang melemparkan senjatanya,maka ia aman”
Lafazh tersebut adalah ‘amm ( umum) yang menunjukan terhadap penghabisan setiap satuan/indifidu yang melemparkan senjatanya ,tampa suatu pembtasan pada individu tertentu atau beberapa perseorangan tertentu.
Dari uraian tersebut dapat diambil, kesimpulan, bahwasanya keumuman merupakan bagian dari sifat-sifat lafazh. Karena keumuman adalah dalalah lafazh terhadap penghabisan seluruh satuan-satuannya. Sesungguhnya lafazh apabila menunjukkan pada satu individu, seperti seorang laki Iaki ,atau dua individu seperti dua orang laki-laki, atau jumlah terbatas daripada individu¬ individu seperti beberapa orang taki-laki, sekelompok orang, seratus orang, dan seribu orang, maka ia tidaklah termasuk lafazh umum.
Perbedaan antara lafazh yang umum dan lafazh yang mutlak adalah bahwasanya lafazh yang umum menunjukkan atas peliputain tiap-tiap individu dari individu-individunya. Adapun lafazh mutlak, maka ia menunjukkan atas individu yang menyebar, atau beberapa individu yang menyebar, yang bukan mefiputi seluruh individu-individunya. Lafazh, yang mutlak sekaligus tidaklah menyangkut kecuali sallah satu .dari individu-individu yang menyebar. Ini adalah yang dikendaki dengan perkataan Ahli ilmu ushul fiqh.
B.Lafazh-lafazh Umum.
Penelitian terhadap kata-kata dan susunan kalimat dalam bahasa Arab menunjukkan bahwasanya lafazh-tafazh yang berdasarkan penetapan kebahasaannva menunjukkan terhadap keumuman dan penghabisan seluruh satuan-satuannya ialah sebagai berikut
1. Lafazh Kullu (tiap-tiap), lafazhjami (semua).
    •                
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu.(2:29)
2 .lafaldz mufrad (kata benda tunggal) yang memakrifatkan dengan alif lam unuk maemakrifatkan jenis
Contoh : “perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina……………..”
“ laki laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri……………..”
3.Bentuk jamak (plural) yang dimakrifatkan dengan alif lam penta’rifan
4.Isim (kata benda )maushulah (sambungan ):
5. Isim syarat

   •    
“dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman “(4:92)
•     •            
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”(2:245)
6. Isim nakirah pada bentuk nafi(peniadaan ) artinya isim nakirah yang di tiadakan

C. Dalalah lafazh ‘Amm.,
Para ahli i1mu ushul'fiqh tidaklah berbeda pendapat bahwa setiap lafazh dari lafazh-lafazh umum yang telah kami jelaskan ditetapkan menurutt bahasa untuk maksud menghabiskan seluruh satuan yang'berkenaan dengannya. Mereka juga tidak berselisih pendapat, bahwasanya lafazh apabila pada nash syar"i, maka ia menunjukkan pada tetapnya. hukum yang di nashkan terhadap seluruh satuan yang mengenainya,, kecuali apabila ada dalil yang mentakhsish (mengkhususkan), hukum pada sebagiannya saja. Mereka hanyalah berbeda pendapat mengenai sifat dalalah lafazh yang umum yang Mereka juga tidak berselisih pendapat, bahwasanya lafazh apabila pada nash syar"i, maka ia menunjukkan pada tetapnya. hukum yang di nashkanterhadap seluruh satuan yang mengenainya,, kecuali apabila ada dalil yang mentakhsish (mengkhususkan), hukum pada sebagiannya saja. Mereka hanyalah berbeda pendapat mengenai sifat dalalah lafazh yang umum yang tidak. ditakhsishkan terhadap penghabisannya pada seluruh satuan-satuahnya. Apakah dalalah tersebut bersifat qath’i atau zhanni ?
Sebagian dari mereka, termasuk di antara mereka mazhab Syafi'iyyah berpendapat babwasanya lafazh yang umum, tidak ditakhsishkan adalah zhahir, dalam keumumannya, tidak bersifat qath'i. Jadi ' dalalahnya adalah zhanni dalam menghabiskan seluruh satuan-satuannya. Apabila ia ditakhsishkan, maka ia juga berdalalah zhanni, terhadap satuan-satuan yang tersisa setelah pentakhsishan itu. Jadi lafazh yang umum adalah bersifat zhanni dalalahnya, baik sebelum. ditakhshishskan maupun sesudahnya.
D. Macam-Macam 'Amm
Berdasarkan penelitian terhadap nash telah diperoleh ketetapan bahwa lafazh yang umum (amm) ada tiga macam yaitu:
1.Lafazh 'Amm yang dimaksudkan keumumannya secara pasti. Yaitu Lafazh 'amm yang disertai oleh qarinah yang menghilangkan kemungkinan pentakhshishannya. seperti lafazh yang umum pada firman Allah swt:
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْق
Artinya :
”dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi ini melainkan allah yang member riskinya …………….”
2.Lafazh yang umum yang dikehendaki kekhususannya secara pasti.yakni.lafal urnum yang disertai oleh qarinah yang menglangkan keumumannya dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dari lafalz itu adalah sebakian satuan-satuannya, seperti firman Allah SWT
Artinya:
"Dan mengerjakan hajji adalah kewajiban manusia “(Qs.3/Ali 'Imran 97).
Manusia pada nash tersebut adalah umum, namun yang dikendaki adalah khusus orang-orang mukallaf, sebab akal menuntut pengeluaran anak-anak dan orang-orang gila Misalnya lagi firman Allah SWT.
Artinya :
'Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang arab Badui yang berdiam di sekitar mereka tidak turul menyertai rosullulloh………….(QS. 8:AI-Taubah 120).
3.Lafazh 'Amm (umum) yang ditakhshiskan yaitu lafalz umum yangbersifat mutlak, dan tidak ada qarinah yang menyertainya yang meniadakan kemungkinan pentaksishannya maupun qarinah menghilangkan adalah umumnya. Misalnya ialah kebanyakan nash yang di dalamnya terdapat shighat umum, yang bebas dari berbagai qarinah lafzhiyyah (tekstual), atau. 'aqliyyah (rasional), atau urfiyyyah yang menentukan keumuman atau kekhususan. Lafazh ini adalah zhahirnya umum, sehingga ada dalil yang mentakhsishkannya, misalnya :
Artinya:
“wanita wanita yang ditalak hendaklah menahan diri……….”
adapun lafazh 'Amm yang dapat ditakhshish, yaitu lafazh umum yang tidak disertai oleh qarinah yang menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah.sebagian satuan-satuannya Lafazh ini adalah zhahir dalam dalalahnya terhadap keumumannya, sehingga ada dalil yang mentkahshishkannya.
E.pentakhsishan lafazh ‘Amm
Pentakhshishan lafazh yang umum dalam istilah para ahli ilmu ushul fiqh ialah penjelasan bahwa yang dikehendaki oleh Syari' dari lafazh yang umum sejak semula adalah sebagian satuan-satuannya, bukan seluruhnya. Atau ia adalah penjelasan bahwasannya hukum yang berhubungan dengan lafazh yang umum dari permulaan pembentukan hukumnya adalah hukum untuk sebagian satu satuannya. Misalnya sabda Rasulullah saw:
"Tidak ada pemotongan tangan pada (pencurian sejumlah),yang kurang dari seperempat dinar”
Merupakan pentakhsishannya terhadap lafazh yang umum dalam firman allah:
Artinya
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencun potonglah tangan keduanya" (QS. AI-Maidah 38).
Juga seperti hadits
Artinya :
"Seorang pembunuh tidak berhak warisan (dari si terbunuh)”
Hadits temebut mentakhshish keumuman ahli waris pada ayat-ayat bagian warisan- sebab hadits tersebut menjelaskan bahwasanya hukum warisan tidaklah disyariatkan untuk setiap kerabat.
F. Dalil Takhshish.
Dalil takhshish terkadang tidak berdiri sendiri, lafazhnya dan nash yang umum, sebagaimana ia berkaitan dan menjadi seperti bagian dari pada nash itu.,Terkadang pula dalil takhshish itu berdiri sendiri dan terpisah dari nash yang urnum. Di antara dalil yang berkaitan dan tidak, berdiri sendiri yang paling jelas ialah : istisna’(pengecualian), syarat, sifat, dan ghayah (batasan maksimal). Adapun istisna’, maka seperti firman Allah swt. dalam ayat utang-piutang, setelah perintah mencatat hutang yang bertempo :
إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا
“(Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya……..”
'Syarat adalah seperti firman Allah" SWT.
Artinya
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang orang kafir". (QS.,an nisa : .23).
Sedangkan sifat adalah seperti finnan Allah SWT
Artifiya:
“….. dari istrimu yang telah kami campuri…’ (QS. An-Nisa' 23).
Ghayah sebagaimana firman Allah SWT.
Artinya
"Dan tangan kamu hingga siku…….”
Sedangkan dalil-dalil takhshish yang mandiri dan terpisah yang paling jelas adalah : penalaran, urf, nosh dan hikinah pembentukan hukum.
Demikian ringkasan tentang ‘Amm dan dalalahnya ,apabila ada yang kurang atau ada yang tidak terangkum kami mohon maaf karena keterbatasan kami memahami materi ini.
The end

1 komentar:

  1. hhhhhhhhhhhhhhhhhhooooooooooooooooooooeeeeeeeeeeeeeeeee

    BalasHapus

Entri Populer