Prakata
Kasus Century yang masih
gentayangan. Mungkin kalimat itulah yang
paling pas untuk mengambarkan kasus benk Century yang sampai sekarang tidak
jelas kemana arah dan tujuan. Kasus yang merugikan uang negara sebesar 6,7 T
inipun seolah tak tersentuh hukum. Pertunjukkan hak angket yang bertujuan untuk
melibas orang-orang yang terlibat didalammnya pun kini sudah tidak mampang
dimedia masa. Kenapa Century begitu tabu, siapa yang dilindungi, kemana
dana-dana tersebut digunakan, kepada siapa dana-dana tersebut dialihkan dan
untuk keperluan apa dana-dana tersebut digunakan...?
Itulah manusia antara harta dan
kekuasaan sulit dipisahkan. Sebab keduanya disukai manusia. Dan perasaan suka
harta dan perasaan suka kekuasaan , keduanya dalam diri manusia berasal dari
naluri yang sama yaitu naluri mempertahankan diri. Dalam ralitas kehidupan
kepentingan memperoleh kekuasaan selalu terkait dan menunjang dengan
kepentingan meraih harta. Sehingga tak jarang kita dapati bahwa kekuasaan
digunakan untuk alat memeprkaya diri dan peraturan dibuat untuk memuluskan
langkahnya.
Inilah sebenarnya hakikat yang perlu
kita pahami dalam melihat kasus korupsi dalam melihat berbagai kasus korupsi
dan pengelapan uang negara maupun kasus-kasus penyalah gunaan kekuasaan,
termasuk dalam kasus bail out Bank
Century.
Dimana penyalah gunaan kasus pada bail
out Bank Century, dari hasil audit BPK dapat kita lihat bahwa penerapan Bank
Century sebagai Bank gagal berdampak sitamik, semata-mata hanya didasarkan pada
analisis yang bersifat psikologi pasar dan mengesampigkan analisis kuantitatif
terhadap kondisi Bank Century. Perlu diketahui bahwa kebijakan bail out itu
diambil pada rapat lanjutan konslultasi Komite Stabilias Sektor Keuangan (KSSK)
pada pukul 04. 25 hingga pukul 06.00 WIB (21 November 2008), yang dihadiri
Mentri keuangan selakuku ketua KSSK dan Gubernur BI selaku anggota. Rapat
menyatakan Bank Century dalam status Bank gagal berdampak sistemik. Ini berarti
peran mentri keuangan dan Gubernur BI pada waktu itu sangat vital, dimana
kesimpulan rapat sebelumnya yang dilakuka semalam suntuk diganti begitu saja
hanya dalam waktu 1,5 jam.
Sebagai konsekuensi ditetapkan Bank
Century menjadi Bank gagal berdampak sistemik, maka diberikanlah dana untuk men
CAR Bank Century dari minus 3,53% agar menjadi positif 8%. Berdasarkan
perhitungan maka dana untuk menaikkan CAR tersebut agar positif 8% adalah hanya
sebesar Rp.632 miliar. Akan tetapi dalam kenyataanya dana yang dicaikan untuk
“menyelamatkan” Bank Century tersebut sebesar Rp. 6,7 T. Pertanyaan pentingnya
yang harus diajukan adalah kemana dana-dana tersebutdigunakan, kepada siapa
dana-dana tersebut dialirkan dan untuk keperluan apa dana dana tersebut
digunakan. (Suara Islam edisi 79)
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Untuk menelaah tantang tindak pidana
atau delik korupsi maka akan lebih baiknya jika kita terlebih dahulu mengetahui
asal muasal istilah korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin
“Corrptio” yang kemudian muncul dalam banyak bahasa di Eropa seperti Inggris
“Corruption”, bahasa Belanda “”korruptir” dan kemudian muncul dalam bahsa
Indonesia “Korupsi” (Prakoso,1987:389).
Dalam kamus Iggris Indonesia kita dapati
arti korupsi adalah jahat, busuk, Mudah disuap.
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. (Evi Hartuti, 2005:9)
B. ANALISIS
“Kita
akan lihat sama-sama seperti apa. Bagi saya kalau itu ada yang mesti
diklarifikasi, di jelaskan dan dipertnggungjawabkan, yang bertanggung jawab
harus mempertanggung jawabkan dan menjelaskan. Saya ingin tau aliran dana
talangan itu kemana saja. Buka semua, apa adanya. Sekali lagi untuk mengetahui
proper atau tidak. Apa ada yang menyimpang atau sesuai dengan yang di
tentukan”.
“Karena
saya mendengar jangan-jangan ini ada kaitannya dengan pemilu SBY, biak itu
pemilu legislatif atau pemilihan Presidan yang lian. Dengan demikian, itu cacat
begi saya kalau itu sebagaimana beredar sekarang ini dikait-kaitkan. Saya ingin
dibuka seluruhnya. Silahkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksional
Keuangan), silahkan Bank itu sendiri lihat bukunya, lihat rekeningnya,dan lihat
semuanya”. (Kompas, 23/11)
Demikian antara lain pernyataan Presidan
SBY dihadapan pemimpin redaksi media masa di Istana Negara (22/11), ketika
menanggapi skandal Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 T.
Presidan kembali ndalang untuk memainkan
peran seolah menjadi orang yang bersih dalam skandal kasus ini. kalau kasus ini
ingin diselesaikan menurut jalur hukum (sesuai selogan SBY yang selalu ingin
menyelesaikan masalah dengan jalur hukum) mau tak mau tokoh-tokoh yang terlibat
didalamnya harus di non aktifkan dari jabatan guna mempermudah pemeriksaan.
Tapi kenyataanya tidak Budiono dan Sri Mulyani tetap melenggang kangkung untuk
menikmati jabatannya, padahal seharusnya
dua tokoh ini yang paling bertangung jawab untuk pembail outan Bank Century.
Lain
halnya pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa kasus Bank Century
terindikasi korupsi karena kebijakan dan korupsi dalam pelaksanaan. "Kalau
Bank Century saya kira dua-duanya, atas nama krisis dan atas nama rampok
duit," ujarnya dalam peluncuran buku anti korupsi di Graha Niaga Jakarta,
Kamis (12/1) (http://www.tempointeraktif.com)
Mari kita analisis pernyataan Wapres yang menarik ini.
Menurut data yang penulis himpun dari
tablot suara islam edisi 79 bahwa, Pada 30 Oktober 2008, bank Century
mengajukan bantuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendak (FPJP) sebesar 1 triliun
kepada Bank Indonesia, ntuk mengatasi kesulitan likuiditas. Menurut peraturan
Bank Indonesia 30 Oktober 2008, Bank yang bisa memperoleh FPJP minimal harus
memilki Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal sebesar 8%.
Perturan itu cukup realistis, sebab pada waktu itu, menurut data Bank Indonesia
per 30 September , bank umum yang ada rata-rata memiliki CAR diantara 10,39
sampai476,34%.
Ternyata satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah
8% adalah Bank Century, yang posisi pada 30 September, memiliki CAR 2,35%. Jadi
permohonan bantuan Bank Century sebenarnya harus ditolak karena melanggar
peraturan diatas. Tapi apa yng terjadi? Bank indonesia melakukan rekayasa agar Bank Century
bisa ditolong.
Pada 14 November 2008, Bank Indonesia mengganti
peraturan, persyaratan CAR 8% dirubah menjadi CAR positif. Maka hari itu juga
permohonan Bank Century disetujui dan Bank Indosesia memberikan FPJP sebesar
502,07 milyar. Pada malam itu pada pukul 20.43 Wib, sebagian besar dana itupun
cair, yaitu 356,81 milyar. Sisanya 145,26 milyar cair dihari kemudian. Luar
biasa hari itu peraturan diganti, hari itu FPJP Bank Century disetujui dan hari
itu juga dananya dicairkan.
Kemudian tanggal 18 November 2008, Bak Century
mengajukan tambahan FPJP sebesar 319,26 milyar, dan disetujui Bank Indonesia
sebesar 187,31 milyar. Dana itu dicaikan dihari yang sama. Sehingga keseluruhan
FPJP yang diterima Bank Century dari Bank Indonesia berjumplah 689 milyar.
Apa masalah? Ternyata ada segudang. CAR Bank Century
yang 2,35% per 30 September 2008, sebulan kemudian yaitu tanggal 31 Oktober
2008, anjlok menjadi negatif 3,53%. Artinya ketika Bank Century membuat
rekayasa dengan mengubah persyaratan CAR
dari 8% menjadi hanya CAR positif tanggal 14 November 2008, dengan
demikian pada hari itu juga parmohonan FPJP Bank Century disetujui lalu dana
dicaikan. Sesungguhnya sudah melanggar peraturan Bank Indonesia karena
permohonan itu disetujui, karena pada saat permohonan itu disetujui 14 November
2008, CAR Bank Century sudah ada pada negatif 3,53% (per 31 Oktober 2008 atau
dua pekan sebelum keputusan diambil Bank Indonesia).
Selain itu jaminan yang diberikan Bank
Century hanya 83%dari plafon FPJP yang keseluruhannya bernilai 689 milyar. Itu
jelas melanggar perturan Bank Indonesia nomer 10 tahun 2008, yang menyatakan
nilai jaminan dalam bentuk asat kredit minimal 15% dari plafon FPJP.
Memang beginilah penanganan kasus Bank
Century penuh pelanggaran peraturan dan rekayasa. Tampaknya semua akal-akalan
bulus ini untuk memompa uang sebesar-besarnya kepada Bank Itu untuk
menyelamatkan deposito para nasabah kakap yang memiliki ralasi dengan pusat
kekuasaan.
Berikiut ini salah satu bukti kongkrit
yang ditemukan BPK. Sejak 6 November 2008, Bank Century melalui keputusan Bank
Indonesia telah ditatapkan bahwa Bank Century adalah Bank dalam pengawasan
kusus. Sesuai peraturan undang-undang Bank Indonesia nomer 6tahun 2004,
kemudian diubah menjadi PBI nomer 7 tahun 2005 , Bank dalam pengawasan kusus
dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain, kecuali atas
persetujuan Bank Indonesia. Ternyata terhitung 6 November 2008 sampai 9 Agustus
2009 terjadi kenaikan dana dari pihak terkait dari Bank Century sebesar 938,65
milyar.
Bobolnya dana Bank Century yang hampir 1
T ini tentunya harus dibikin jelas. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum
dan kemana arah uang itu mengalir. Betulkah dana itu digunakan salah satu
partai untuk berkampaye.
Data yang lain menunjukkan pada 14
November 2008, pengusaha dan salah satu mantan pemilik pabrik rokok sampurna,
memindahkan depositnya sebesar sekitar 850 milyar dari Bank Century cabang
Kartajaya Surabaya ke Kantor Pusat Oprasional Senayan, Jakarta. Sehari kemudian
15 November 2008, Dewi Tantular, kepada devisi Bank Notes (uang kerta asing) Bank Century dan Robert
Tatular, salah satu pemilik dan pemegang saham pengendalai Bank Cenrutry
mencairkan deposito itu sebesar sekitas 160 milyar.
Kenapa bisa? Menurut pengakuan Robert
tantular kepada pewawancara BPK, dia dan Dewi Tantular meminjam dana itu dari
Budi Sampurna. Sebagai bukti pinjaman, 14 November 2008, Robert Tantular dan
Dewi Tantular telah membuat membuat surat pernyataan utang sebesar 18 juta
dolar kepada Budi Sampurna. Tapi Budi Sampurna membentah meminjamkan uangnya.
Dana itu digunakan untuk Dewi Tantular untuk
menutup kekurangan Bank Notes di Bank Century. Rupanya selama ini Dewi Tantular
sering menjual uang asing diluar negri dan hasilnya digunakan untuk keperlian
pribadi. Sampai disini masalah yang ada anatara Budi Sampurna, Dewi Tantular,
dan Robert Tantular.
Namun ternyata setelah Bank Century
ditalangi bail out oleh pemerintah, deposito 18 juta dolar digunakan Dewi
tantular itu diganti dengan suntikan dana dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
alias dengan uang negara. Kasus dan dana 18 juta dolar ini sempat mencuat
kepermukaan ketika Mabes Polri dan Kejaksaan Agung lawan KPK.
Pada 7 April dan 17 April 2009,
kabareskrim Komjen Susno Duaji mengirim surat kepada menejemen Bank Century
menyatakan bahwa deposito milik Budi Sampurna itu tidak ada masalah. Padah al sebelumnya, Budi Sampurna lewat
pengacaranya telah melaporkan Dewi Tantular dan Robert Tantular menggelapkan
depositonya. Dan ketika komjen Susno Duaji mengirim suratnya kepada menejemen
Bank Century, deposito Budi Sampurna itu masih belum beres. Deposito itu baru
diganti oelh uang dari LPS pada tanggal 29 Mei 2009, atau sebulan setelah surat
Susno Duaji diterbitkan.
Belum jelas apa yang ada dibalik semua
itu. Tapi dua hari setelah deposito Budi Sampurrna dipindah ke Jakarta. 16
November 2008 atas perintah Robert tantular, sejumpalh 42, 80 juta dolar dari
deposito itu dipecah-pecah menjadi 247 NCD (Netoble Certifite Deposit), dengan
nilai nominal masing-masing 2 milyar. NCD itu mengunakan nomine atas nama KTP
para pelamar kariawan Bank Century, dan diserahkan pada Budi Sampurna pada 16
November 2008.
Tindakan ini jelas untuk mengelabui
pemerintah. Dengan memecahkan deposito itu menjadi 2 milyar, maka bila Bak
Century ambruk, depositi yang sudah dipecah-pecah menjadi 2 milyar itu
sepennuhnya dijamin dan diganti oleh pemerintah (LPS).
Dari keterangan Robert tantular tadi
agaknya dibaca ada semacam kesepakatan antara Budi Sampuna dengan Robert
ataupun Dewi, pemecahan deposit menjadi 2 milyar dan pemindahan deposit dari
Surabaya ke Jakarta, saling berhubungan, dan itu relevan dengan kesepakatan
menyelamatkan deposito itu bila memang Bank itu ambruk.
Tapi mungkin ada panyelamatan yang lain yang
lebih menarik bagi Budi Sampurna terbukti nyatanya semuanya menjadi batal.
Nyatanya setelah sebulan berada ditanggannya, 17 Desember 2008, Budi Sampurna
mengembalikan 247 NCD itu kepada Bank Century
dan menyatakan tidak pernah menyetujui dipositnya dipecah-pecah seperti
itu. Memang akhirnya depositnya Budi Sampurna termasuk yang termasuk yang bisa
diselamatkan, tapi bukan dengan cara memecahkan 2 miliyar seperti dimaksut oleh
Robert. Melainkan melalui pembayaran oleh dana yang berasal dari talangan negara
(LPS).
Bila disimak dari hasil invetigasi BPK,
penyelamatan Bank Century adalah kisah pelanggaran demi pelanggaran yang lain.
Orang-orang yang bertanggung jawab dalam soal itu sanggat jelas harus dibwa
kepengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanny. Kalau Gubernur Bank
Indonesia Baharudin Abdullah harus meringkuk dipenjara akibat soal dana yayasan
Bank Indonesia 100 miliyar (tanpa seperpun terbukti dinikmatinya), dengan
berbagai pelanggaran BI ditemulan BPK dan melibatkan dana sebesar 6,7 T dalam
kasus Bank Century. Bagaimana dengan Gubernur BI yang sekarang menjabat sebagai
Wapres dan mentri keuangan Sri Mulyani? Atau bagaimana pula atasan mereka,
Presidan SBY?
Dalam hal ini bisa dilihat proses bail
out bank ini oleh pemerintah. Ternyata sekali pun sudah sudah mendapat
fasilitas FPJP dari BI, penyakit Bank Century bertambah parah. Akhirnya rapat
dewan Gubernur Bi, menetapkan Bank Century adalah Bnk gagal yang ditengarai
berdampak sistemik. Keputusan ini disampaikan melalui surat kepada mentri keuangan
selaku ketua KSSK, 20 November 2008.
Lalu dini hari , 21 November, KSSK
dipimpin oleh Sri Mulyani, mengadakan Rapat yang dihadiri oleh Gubernur BI
Budiono (yang juga anggota KSSK) dan dari Dirut Mandiri Agus Martowardoyo.
Persisinya rapat berlangsung mulai pukul 00.11 sampai 05.00 wib, diawali
presentasi Bank Century melalu BI.
Berdasarkan notulen yang ada diketahu
bahwa rapat itu tak bisa menerima argumen BI tantang dampak sistemik yang
diakibatkan oleh Bank Century. Kemudian sejak pukul 04.25 sampai pukul samapi
pukul 06.00 pagi dilakukan rapat KSSK khusus ya]ng dihadiri hanya tiga orang
yaitu mentri keuangan Sri Mulyani, Raden Pardede sebagai sekertaris KSSK, dan
Gubernur BI Budiono selaku anggota KSSK. Rapat ini pun akhirnya tetap tidak
bisa membuat keputusan, sampai akhirnya Sri Mulyani pun menelpon presidan SBY
yang saat itu sedang berada di Brazil.
Rapat kemudian memutuskan bahwa Bank
Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan pengelolaan bank itu
selanjutnya diserahkan kepada Lembaga penjamin Simpanan (LPS). Dari audit yang
diakukan BPK diketahui bahwa rapat itu tak mendapat informasi yang utuh dari Bank Indonesia.
Sebagai bukti, surat Gubernur Bank
Indonesia nomor 10 tertanggal 20 November 2008, menyebutkan bahwa untuk
menaikkan CAR Bank Century dari negatif 3,53% menjadi 8%, dibutuhkan tambahan
modal 632 milyar. Surat ini menjadi acuan ketika rapat pagi 21 Novemeber 2008
menyatakan status gagal Bank century.
Ternyata pada rapat LPS, 23 November
2008, untuk mendapatkan biaya penanganan Bank Century, Bank Indonesia
menyebutkan angka tadi melonjak 2,6 T. Berdasarkan angka BI, rapat LPS
memutuskan dana untuk menangani Bank Century mencapai 2,77 T, perubahan angka
itu oleh BI menyebabkan dalam rapat KSSK, 24 November 2008, ketua KSSK Sri Mulyanisempat
mempertanyakan kemampuan BI membuat penilaian. Kalau penilaian Bank Indonesia
diragukan menurut Sri Mulyani, secara fundamental akan berpengaruh terhadap
evaluasi kemampuan KSSK penilaian resiko sistemik.
Dari pemeriksaan oleh BPK diketahui bahwa
BI memang tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir
tetang kondisi Bank Century kepada KSSK. Infomasi yang dismbunyikan itu,
misalnya ialah tentang PPAP (Penyisihan Penghapusan Akvia Produktif) terhadap
surat-surat valuta asing yang dimiliki Bank Century. Dengan kata lain,
surat-surat yang berharga yang dimiliki Bank Century ternyata bodong, sehinggga
tidak ada nilainya akan tetapi oleh laporan BI diberikan nilai. Belakangan
setelah Bank Century ditangani LPS , barulah semua informasi itu dikelurkan
sehingga biaya yang harus dikeluarkan LPS terus melonjak dan akhirnya mencapai
6,7 T. Jumplah ini mencapai sepuluh kali usulan BI yang sebelumnya hanya 632
milyar.
Jelas skndal ini mengakibatkan
pemerintahan SBY yang baru seumur jagung kini harus oleng. Betapa tidak Budiono
yang kini menjabat wapres dan Sri Mulyani sebagai mentri keuangan harus
diperiksa aparat penegak hukum dan dimintai keterangan dan pertanggung jawabnya
dalam kasus skanda Century ini yang merugikan uang negara sebesar 6,7 T.
Skandal yang terjadi 2 tahun yang lalu
inipun berdampak pada pemerintahan SBY saat ini, dampak yang pertama; turunya
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan SBY yang selalu
menggaungkan ini memberantas korupsi sampai keakar-akarnya akan tetapi
pernyataannya itu hanya omong kosong, karena faktanya pemerintah melepas orang
yang terlibat skandal untuk menjabat jabatan lebih tinggi bertaraf
internasional. Kedua; pemerintahan SBY dinilai terlalu lamban dalam
menyelesaikan beberapa skandal kasus yang terjadi di negri ini. Seperti kasus
sakandal Bank Cantury ini yang sampai sekarang tak jelas arah dan tujuannya dan
orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas skandal tersebut bebas
melenggang kangkung dan melangkah seakan tak berdosa. Ketiga; Kabinet yang
terjadi adalah “kabinet politik kekuasaan”. Betapa tidak karena dari awal
kabinet “Indonesia bersatu jilit dua” ini terbentuk skandal demi skandal
terjadi dinegri ini. Sehingga yang terjadi para mentri tidak bekerja sesuai
dengan mestinya akan tatapi mereka berlomba-lomba untuk mampang dan mencari
suara untuk partainya agar menang di
2014. Maka dari itu sakarang ini kita dengar isu Resaffle, perombakan
kabinet, dsb. Rasaffle agar mentri bekarja, karena mentri-mentri dari awal
bekerja tidak untuk memajukan rakyat akan tatapi bekerja untuk pencitraan
partainya dengan memanfaatkan kasus-kasus yang ada.
Penutup
Kesimpulan
Kasus
skandal Bank Century yang bergulir tiga tahun yang lalu tak urung membuat
kebinet indonesia bersatu jili II menjadi pincang. Kabinat yang disusun dan
baru seumur jagung itu harus oleng karena terpaan badai Century yang melibatkan
Budiono dan Sri Mulyani. Presidanpun diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Badai
Century yang bergulir tiga tahun yang lalu rasanya masih kita rasakan dampaknya
sampai saat ini terutama dilihat dalam kaca mata politik dan ekonomi. pertama;
turunya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan SBY yang selalu
menggaungkan ini memberantas korupsi sampai keakar-akarnya akan tetapi
pernyataannya itu hanya omong kosong, karena faktanya pemerintah melepas orang
yang terlibat skandal untuk menjabat jabatan lebih tinggi bertaraf
internasional. Kedua; pemerintahan SBY dinilai terlalu lamban dalam
menyelesaikan beberapa skandal kasus yang terjadi di negri ini. Seperti kasus
sakandal Bank Cantury ini yang sampai sekarang tak jelas arah dan tujuannya dan
orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas skandal tersebut bebas
melenggang kangkung dan melangkah seakan tak berdosa. Ketiga; Kabinet yang
terjadi adalah “kabinet politik kekuasaan”. Betapa tidak karena dari awal
kabinet “Indonesia bersatu jilit dua” ini terbentuk skandal demi skandal
terjadi dinegri ini. Sehingga yang terjadi para mentri tidak bekerja sesuai
dengan mestinya akan tatapi mereka berlomba-lomba untuk mampang dan mencari
suara untuk partainya agar menang di
2014. Maka dari itu sakarang ini kita dengar isu Resaffle, perombakan
kabinet, dsb. Rasaffle agar mentri bekarja, karena mentri-mentri dari awal
bekerja tidak untuk memajukan rakyat akan tatapi bekerja untuk pencitraan
partainya dengan memanfaatkan kasus-kasus yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Hartini,
Evi, 2005. Tindak Pidana Korupsi.
Sinar Grafika. Jakarta
Prakoso,
Joko. 1987. Kejahatan-kejahatan yang merugikan.
Bima Angkasa. Jakarta
Tabloit
Suara Islam edisi 79
www.nasional.kompas.com
BY: Andi
Hermawan (sohib)