my blog

facebook

Minggu, 10 Juni 2012

ROH CENTURY MASIH GENTAYANGAN (PATOLOGI SOSIAL)



Prakata
Kasus Century yang masih gentayangan.  Mungkin kalimat itulah yang paling pas untuk mengambarkan kasus benk Century yang sampai sekarang tidak jelas kemana arah dan tujuan. Kasus yang merugikan uang negara sebesar 6,7 T inipun seolah tak tersentuh hukum. Pertunjukkan hak angket yang bertujuan untuk melibas orang-orang yang terlibat didalammnya pun kini sudah tidak mampang dimedia masa. Kenapa Century begitu tabu, siapa yang dilindungi, kemana dana-dana tersebut digunakan, kepada siapa dana-dana tersebut dialihkan dan untuk keperluan apa dana-dana tersebut digunakan...?
Itulah manusia antara harta dan kekuasaan sulit dipisahkan. Sebab keduanya disukai manusia. Dan perasaan suka harta dan perasaan suka kekuasaan , keduanya dalam diri manusia berasal dari naluri yang sama yaitu naluri mempertahankan diri. Dalam ralitas kehidupan kepentingan memperoleh kekuasaan selalu terkait dan menunjang dengan kepentingan meraih harta. Sehingga tak jarang kita dapati bahwa kekuasaan digunakan untuk alat memeprkaya diri dan peraturan dibuat untuk memuluskan langkahnya.
Inilah sebenarnya hakikat yang perlu kita pahami dalam melihat kasus korupsi dalam melihat berbagai kasus korupsi dan pengelapan uang negara maupun kasus-kasus penyalah gunaan kekuasaan, termasuk  dalam kasus bail out Bank Century.
Dimana penyalah gunaan kasus pada bail out Bank Century, dari hasil audit BPK dapat kita lihat bahwa penerapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sitamik, semata-mata hanya didasarkan pada analisis yang bersifat psikologi pasar dan mengesampigkan analisis kuantitatif terhadap kondisi Bank Century. Perlu diketahui bahwa kebijakan bail out itu diambil pada rapat lanjutan konslultasi Komite Stabilias Sektor Keuangan (KSSK) pada pukul 04. 25 hingga pukul 06.00 WIB (21 November 2008), yang dihadiri Mentri keuangan selakuku ketua KSSK dan Gubernur BI selaku anggota. Rapat menyatakan Bank Century dalam status Bank gagal berdampak sistemik. Ini berarti peran mentri keuangan dan Gubernur BI pada waktu itu sangat vital, dimana kesimpulan rapat sebelumnya yang dilakuka semalam suntuk diganti begitu saja hanya dalam waktu 1,5 jam.
Sebagai konsekuensi ditetapkan Bank Century menjadi Bank gagal berdampak sistemik, maka diberikanlah dana untuk men CAR Bank Century dari minus 3,53% agar menjadi positif 8%. Berdasarkan perhitungan maka dana untuk menaikkan CAR tersebut agar positif 8% adalah hanya sebesar Rp.632 miliar. Akan tetapi dalam kenyataanya dana yang dicaikan untuk “menyelamatkan” Bank Century tersebut sebesar Rp. 6,7 T. Pertanyaan pentingnya yang harus diajukan adalah kemana dana-dana tersebutdigunakan, kepada siapa dana-dana tersebut dialirkan dan untuk keperluan apa dana dana tersebut digunakan.  (Suara Islam edisi 79)
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN
Untuk menelaah tantang tindak pidana atau delik korupsi maka akan lebih baiknya jika kita terlebih dahulu mengetahui asal muasal istilah korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin “Corrptio” yang kemudian muncul dalam banyak bahasa di Eropa seperti Inggris “Corruption”, bahasa Belanda “”korruptir” dan kemudian muncul dalam bahsa Indonesia “Korupsi” (Prakoso,1987:389).
Dalam kamus Iggris Indonesia kita dapati arti korupsi adalah jahat, busuk, Mudah disuap.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. (Evi Hartuti, 2005:9)

B.     ANALISIS
Kita akan lihat sama-sama seperti apa. Bagi saya kalau itu ada yang mesti diklarifikasi, di jelaskan dan dipertnggungjawabkan, yang bertanggung jawab harus mempertanggung jawabkan dan menjelaskan. Saya ingin tau aliran dana talangan itu kemana saja. Buka semua, apa adanya. Sekali lagi untuk mengetahui proper atau tidak. Apa ada yang menyimpang atau sesuai dengan yang di tentukan”.
“Karena saya mendengar jangan-jangan ini ada kaitannya dengan pemilu SBY, biak itu pemilu legislatif atau pemilihan Presidan yang lian. Dengan demikian, itu cacat begi saya kalau itu sebagaimana beredar sekarang ini dikait-kaitkan. Saya ingin dibuka seluruhnya. Silahkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksional Keuangan), silahkan Bank itu sendiri lihat bukunya, lihat rekeningnya,dan lihat semuanya”. (Kompas, 23/11)
Demikian antara lain pernyataan Presidan SBY dihadapan pemimpin redaksi media masa di Istana Negara (22/11), ketika menanggapi skandal Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 T.
Presidan kembali ndalang untuk memainkan peran seolah menjadi orang yang bersih dalam skandal kasus ini. kalau kasus ini ingin diselesaikan menurut jalur hukum (sesuai selogan SBY yang selalu ingin menyelesaikan masalah dengan jalur hukum) mau tak mau tokoh-tokoh yang terlibat didalamnya harus di non aktifkan dari jabatan guna mempermudah pemeriksaan. Tapi kenyataanya tidak Budiono dan Sri Mulyani tetap melenggang kangkung untuk menikmati jabatannya,  padahal seharusnya dua tokoh ini yang paling bertangung jawab untuk pembail outan Bank Century.
Lain halnya pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan bahwa kasus Bank Century terindikasi korupsi karena kebijakan dan korupsi dalam pelaksanaan. "Kalau Bank Century saya kira dua-duanya, atas nama krisis dan atas nama rampok duit," ujarnya dalam peluncuran buku anti korupsi di Graha Niaga Jakarta, Kamis (12/1) (http://www.tempointeraktif.com)
Mari kita analisis pernyataan Wapres yang menarik ini. Menurut data yang penulis himpun dari  tablot suara islam edisi 79 bahwa, Pada 30 Oktober 2008, bank Century mengajukan bantuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendak (FPJP) sebesar 1 triliun kepada Bank Indonesia, ntuk mengatasi kesulitan likuiditas. Menurut peraturan Bank Indonesia 30 Oktober 2008, Bank yang bisa memperoleh FPJP minimal harus memilki Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal sebesar 8%. Perturan itu cukup realistis, sebab pada waktu itu, menurut data Bank Indonesia per 30 September , bank umum yang ada rata-rata memiliki CAR diantara 10,39 sampai476,34%.
Ternyata satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8% adalah Bank Century, yang posisi pada 30 September, memiliki CAR 2,35%. Jadi permohonan bantuan Bank Century sebenarnya harus ditolak karena melanggar peraturan diatas. Tapi apa yng terjadi? Bank  indonesia melakukan rekayasa agar Bank Century bisa ditolong.
Pada 14 November 2008, Bank Indonesia mengganti peraturan, persyaratan CAR 8% dirubah menjadi CAR positif. Maka hari itu juga permohonan Bank Century disetujui dan Bank Indosesia memberikan FPJP sebesar 502,07 milyar. Pada malam itu pada pukul 20.43 Wib, sebagian besar dana itupun cair, yaitu 356,81 milyar. Sisanya 145,26 milyar cair dihari kemudian. Luar biasa hari itu peraturan diganti, hari itu FPJP Bank Century disetujui dan hari itu juga dananya dicairkan.
Kemudian tanggal 18 November 2008, Bak Century mengajukan tambahan FPJP sebesar 319,26 milyar, dan disetujui Bank Indonesia sebesar 187,31 milyar. Dana itu dicaikan dihari yang sama. Sehingga keseluruhan FPJP yang diterima Bank Century dari Bank Indonesia berjumplah 689 milyar.
Apa masalah? Ternyata ada segudang. CAR Bank Century yang 2,35% per 30 September 2008, sebulan kemudian yaitu tanggal 31 Oktober 2008, anjlok menjadi negatif 3,53%. Artinya ketika Bank Century membuat rekayasa dengan mengubah persyaratan CAR  dari 8% menjadi hanya CAR positif tanggal 14 November 2008, dengan demikian pada hari itu juga parmohonan FPJP Bank Century disetujui lalu dana dicaikan. Sesungguhnya sudah melanggar peraturan Bank Indonesia karena permohonan itu disetujui, karena pada saat permohonan itu disetujui 14 November 2008, CAR Bank Century sudah ada pada negatif 3,53% (per 31 Oktober 2008 atau dua pekan sebelum keputusan diambil Bank Indonesia).
Selain itu jaminan yang diberikan Bank Century hanya 83%dari plafon FPJP yang keseluruhannya bernilai 689 milyar. Itu jelas melanggar perturan Bank Indonesia nomer 10 tahun 2008, yang menyatakan nilai jaminan dalam bentuk asat kredit minimal 15% dari plafon FPJP.
Memang beginilah penanganan kasus Bank Century penuh pelanggaran peraturan dan rekayasa. Tampaknya semua akal-akalan bulus ini untuk memompa uang sebesar-besarnya kepada Bank Itu untuk menyelamatkan deposito para nasabah kakap yang memiliki ralasi dengan pusat kekuasaan.
Berikiut ini salah satu bukti kongkrit yang ditemukan BPK. Sejak 6 November 2008, Bank Century melalui keputusan Bank Indonesia telah ditatapkan bahwa Bank Century adalah Bank dalam pengawasan kusus. Sesuai peraturan undang-undang Bank Indonesia nomer 6tahun 2004, kemudian diubah menjadi PBI nomer 7 tahun 2005 , Bank dalam pengawasan kusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain, kecuali atas persetujuan Bank Indonesia. Ternyata terhitung 6 November 2008 sampai 9 Agustus 2009 terjadi kenaikan dana dari pihak terkait dari Bank Century sebesar 938,65 milyar.
Bobolnya dana Bank Century yang hampir 1 T ini tentunya harus dibikin jelas. Siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan kemana arah uang itu mengalir. Betulkah dana itu digunakan salah satu partai untuk berkampaye.
Data yang lain menunjukkan pada 14 November 2008, pengusaha dan salah satu mantan pemilik pabrik rokok sampurna, memindahkan depositnya sebesar sekitar 850 milyar dari Bank Century cabang Kartajaya Surabaya ke Kantor Pusat Oprasional Senayan, Jakarta. Sehari kemudian 15 November 2008, Dewi Tantular, kepada devisi Bank Notes  (uang kerta asing) Bank Century dan Robert Tatular, salah satu pemilik dan pemegang saham pengendalai Bank Cenrutry mencairkan deposito itu sebesar sekitas 160 milyar.
Kenapa bisa? Menurut pengakuan Robert tantular kepada pewawancara BPK, dia dan Dewi Tantular meminjam dana itu dari Budi Sampurna. Sebagai bukti pinjaman, 14 November 2008, Robert Tantular dan Dewi Tantular telah membuat membuat surat pernyataan utang sebesar 18 juta dolar kepada Budi Sampurna. Tapi Budi Sampurna membentah meminjamkan uangnya.
Dana itu digunakan untuk Dewi Tantular untuk menutup kekurangan Bank Notes di Bank Century. Rupanya selama ini Dewi Tantular sering menjual uang asing diluar negri dan hasilnya digunakan untuk keperlian pribadi. Sampai disini masalah yang ada anatara Budi Sampurna, Dewi Tantular, dan Robert Tantular.
Namun ternyata setelah Bank Century ditalangi bail out oleh pemerintah, deposito 18 juta dolar digunakan Dewi tantular itu diganti dengan suntikan dana dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) alias dengan uang negara. Kasus dan dana 18 juta dolar ini sempat mencuat kepermukaan ketika Mabes Polri dan Kejaksaan Agung lawan KPK.
Pada 7 April dan 17 April 2009, kabareskrim Komjen Susno Duaji mengirim surat kepada menejemen Bank Century menyatakan bahwa deposito milik Budi Sampurna itu tidak ada masalah. Padah   al sebelumnya, Budi Sampurna lewat pengacaranya telah melaporkan Dewi Tantular dan Robert Tantular menggelapkan depositonya. Dan ketika komjen Susno Duaji mengirim suratnya kepada menejemen Bank Century, deposito Budi Sampurna itu masih belum beres. Deposito itu baru diganti oelh uang dari LPS pada tanggal 29 Mei 2009, atau sebulan setelah surat Susno Duaji diterbitkan.
Belum jelas apa yang ada dibalik semua itu. Tapi dua hari setelah deposito Budi Sampurrna dipindah ke Jakarta. 16 November 2008 atas perintah Robert tantular, sejumpalh 42, 80 juta dolar dari deposito itu dipecah-pecah menjadi 247 NCD (Netoble Certifite Deposit), dengan nilai nominal masing-masing 2 milyar. NCD itu mengunakan nomine atas nama KTP para pelamar kariawan Bank Century, dan diserahkan pada Budi Sampurna pada 16 November 2008.
Tindakan ini jelas untuk mengelabui pemerintah. Dengan memecahkan deposito itu menjadi 2 milyar, maka bila Bak Century ambruk, depositi yang sudah dipecah-pecah menjadi 2 milyar itu sepennuhnya dijamin dan diganti oleh pemerintah (LPS).
Dari keterangan Robert tantular tadi agaknya dibaca ada semacam kesepakatan antara Budi Sampuna dengan Robert ataupun Dewi, pemecahan deposit menjadi 2 milyar dan pemindahan deposit dari Surabaya ke Jakarta, saling berhubungan, dan itu relevan dengan kesepakatan menyelamatkan deposito itu bila memang Bank itu ambruk.
Tapi mungkin ada panyelamatan yang lain yang lebih menarik bagi Budi Sampurna terbukti nyatanya semuanya menjadi batal. Nyatanya setelah sebulan berada ditanggannya, 17 Desember 2008, Budi Sampurna mengembalikan 247 NCD itu kepada Bank Century  dan menyatakan tidak pernah menyetujui dipositnya dipecah-pecah seperti itu. Memang akhirnya depositnya Budi Sampurna termasuk yang termasuk yang bisa diselamatkan, tapi bukan dengan cara memecahkan 2 miliyar seperti dimaksut oleh Robert. Melainkan melalui pembayaran oleh dana yang berasal dari talangan negara (LPS).
Bila disimak dari hasil invetigasi BPK, penyelamatan Bank Century adalah kisah pelanggaran demi pelanggaran yang lain. Orang-orang yang bertanggung jawab dalam soal itu sanggat jelas harus dibwa kepengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanny. Kalau Gubernur Bank Indonesia Baharudin Abdullah harus meringkuk dipenjara akibat soal dana yayasan Bank Indonesia 100 miliyar (tanpa seperpun terbukti dinikmatinya), dengan berbagai pelanggaran BI ditemulan BPK dan melibatkan dana sebesar 6,7 T dalam kasus Bank Century. Bagaimana dengan Gubernur BI yang sekarang menjabat sebagai Wapres dan mentri keuangan Sri Mulyani? Atau bagaimana pula atasan mereka, Presidan SBY?
Dalam hal ini bisa dilihat proses bail out bank ini oleh pemerintah. Ternyata sekali pun sudah sudah mendapat fasilitas FPJP dari BI, penyakit Bank Century bertambah parah. Akhirnya rapat dewan Gubernur Bi, menetapkan Bank Century adalah Bnk gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Keputusan ini disampaikan melalui surat kepada mentri keuangan selaku ketua KSSK, 20 November 2008.
Lalu dini hari , 21 November, KSSK dipimpin oleh Sri Mulyani, mengadakan Rapat yang dihadiri oleh Gubernur BI Budiono (yang juga anggota KSSK) dan dari Dirut Mandiri Agus Martowardoyo. Persisinya rapat berlangsung mulai pukul 00.11 sampai 05.00 wib, diawali presentasi Bank Century melalu BI.
Berdasarkan notulen yang ada diketahu bahwa rapat itu tak bisa menerima argumen BI tantang dampak sistemik yang diakibatkan oleh Bank Century. Kemudian sejak pukul 04.25 sampai pukul samapi pukul 06.00 pagi dilakukan rapat KSSK khusus ya]ng dihadiri hanya tiga orang yaitu mentri keuangan Sri Mulyani, Raden Pardede sebagai sekertaris KSSK, dan Gubernur BI Budiono selaku anggota KSSK. Rapat ini pun akhirnya tetap tidak bisa membuat keputusan, sampai akhirnya Sri Mulyani pun menelpon presidan SBY yang saat itu sedang berada di Brazil.
Rapat kemudian memutuskan bahwa Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan pengelolaan bank itu selanjutnya diserahkan kepada Lembaga penjamin Simpanan (LPS). Dari audit yang diakukan BPK diketahui bahwa rapat itu tak mendapat  informasi yang utuh dari Bank Indonesia.
Sebagai bukti, surat Gubernur Bank Indonesia nomor 10 tertanggal 20 November 2008, menyebutkan bahwa untuk menaikkan CAR Bank Century dari negatif 3,53% menjadi 8%, dibutuhkan tambahan modal 632 milyar. Surat ini menjadi acuan ketika rapat pagi 21 Novemeber 2008 menyatakan status gagal Bank century.
Ternyata pada rapat LPS, 23 November 2008, untuk mendapatkan biaya penanganan Bank Century, Bank Indonesia menyebutkan angka tadi melonjak 2,6 T. Berdasarkan angka BI, rapat LPS memutuskan dana untuk menangani Bank Century mencapai 2,77 T, perubahan angka itu oleh BI menyebabkan dalam rapat KSSK, 24 November 2008, ketua KSSK Sri Mulyanisempat mempertanyakan kemampuan BI membuat penilaian. Kalau penilaian Bank Indonesia diragukan menurut Sri Mulyani, secara fundamental akan berpengaruh terhadap evaluasi kemampuan KSSK penilaian resiko sistemik.
Dari pemeriksaan oleh BPK diketahui bahwa BI memang tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir tetang kondisi Bank Century kepada KSSK. Infomasi yang dismbunyikan itu, misalnya ialah tentang PPAP (Penyisihan Penghapusan Akvia Produktif) terhadap surat-surat valuta asing yang dimiliki Bank Century. Dengan kata lain, surat-surat yang berharga yang dimiliki Bank Century ternyata bodong, sehinggga tidak ada nilainya akan tetapi oleh laporan BI diberikan nilai. Belakangan setelah Bank Century ditangani LPS , barulah semua informasi itu dikelurkan sehingga biaya yang harus dikeluarkan LPS terus melonjak dan akhirnya mencapai 6,7 T. Jumplah ini mencapai sepuluh kali usulan BI yang sebelumnya hanya 632 milyar.
Jelas skndal ini mengakibatkan pemerintahan SBY yang baru seumur jagung kini harus oleng. Betapa tidak Budiono yang kini menjabat wapres dan Sri Mulyani sebagai mentri keuangan harus diperiksa aparat penegak hukum dan dimintai keterangan dan pertanggung jawabnya dalam kasus skanda Century ini yang merugikan uang negara sebesar 6,7 T.
Skandal yang terjadi 2 tahun yang lalu inipun berdampak pada pemerintahan SBY saat ini, dampak yang pertama; turunya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan SBY yang selalu menggaungkan ini memberantas korupsi sampai keakar-akarnya akan tetapi pernyataannya itu hanya omong kosong, karena faktanya pemerintah melepas orang yang terlibat skandal untuk menjabat jabatan lebih tinggi bertaraf internasional. Kedua; pemerintahan SBY dinilai terlalu lamban dalam menyelesaikan beberapa skandal kasus yang terjadi di negri ini. Seperti kasus sakandal Bank Cantury ini yang sampai sekarang tak jelas arah dan tujuannya dan orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas skandal tersebut bebas melenggang kangkung dan melangkah seakan tak berdosa. Ketiga; Kabinet yang terjadi adalah “kabinet politik kekuasaan”. Betapa tidak karena dari awal kabinet “Indonesia bersatu jilit dua” ini terbentuk skandal demi skandal terjadi dinegri ini. Sehingga yang terjadi para mentri tidak bekerja sesuai dengan mestinya akan tatapi mereka berlomba-lomba untuk mampang dan mencari suara untuk partainya agar menang di  2014. Maka dari itu sakarang ini kita dengar isu Resaffle, perombakan kabinet, dsb. Rasaffle agar mentri bekarja, karena mentri-mentri dari awal bekerja tidak untuk memajukan rakyat akan tatapi bekerja untuk pencitraan partainya dengan memanfaatkan kasus-kasus yang ada.
Penutup
Kesimpulan
Kasus skandal Bank Century yang bergulir tiga tahun yang lalu tak urung membuat kebinet indonesia bersatu jili II menjadi pincang. Kabinat yang disusun dan baru seumur jagung itu harus oleng karena terpaan badai Century yang melibatkan Budiono dan Sri Mulyani. Presidanpun diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Badai Century yang bergulir tiga tahun yang lalu rasanya masih kita rasakan dampaknya sampai saat ini terutama dilihat dalam kaca mata politik dan ekonomi. pertama; turunya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan SBY yang selalu menggaungkan ini memberantas korupsi sampai keakar-akarnya akan tetapi pernyataannya itu hanya omong kosong, karena faktanya pemerintah melepas orang yang terlibat skandal untuk menjabat jabatan lebih tinggi bertaraf internasional. Kedua; pemerintahan SBY dinilai terlalu lamban dalam menyelesaikan beberapa skandal kasus yang terjadi di negri ini. Seperti kasus sakandal Bank Cantury ini yang sampai sekarang tak jelas arah dan tujuannya dan orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas skandal tersebut bebas melenggang kangkung dan melangkah seakan tak berdosa. Ketiga; Kabinet yang terjadi adalah “kabinet politik kekuasaan”. Betapa tidak karena dari awal kabinet “Indonesia bersatu jilit dua” ini terbentuk skandal demi skandal terjadi dinegri ini. Sehingga yang terjadi para mentri tidak bekerja sesuai dengan mestinya akan tatapi mereka berlomba-lomba untuk mampang dan mencari suara untuk partainya agar menang di  2014. Maka dari itu sakarang ini kita dengar isu Resaffle, perombakan kabinet, dsb. Rasaffle agar mentri bekarja, karena mentri-mentri dari awal bekerja tidak untuk memajukan rakyat akan tatapi bekerja untuk pencitraan partainya dengan memanfaatkan kasus-kasus yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Hartini, Evi, 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. Jakarta
Prakoso, Joko. 1987. Kejahatan-kejahatan yang merugikan. Bima Angkasa. Jakarta
Tabloit Suara Islam edisi 79
www.nasional.kompas.com
BY: Andi Hermawan (sohib)

Entri Populer